Papan Nama Gugusdepan - ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan tentang Papan Nama Gudep. Ketentuan tentang bentuk, ukuran, gambar, dan tulisan tentang papan nama gugusdepan sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. Meskipun Jukran ini masih berlaku, namun pembuatan papan nama baik Kwarti maupun gugusdepan mengacu pada penyempurnaan sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Kwarnas No. 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir.
Dalam SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007, papan nama Gudep dibuat berukuran 150 cm x 60 cm. Di dalamnya terbagi emnjadi dua bidang yaitu bidang sebelah kiri berisikan gambar atau lambang Gerakan Pramuka sedangkan bidang sebelah kanan berisikan tulisan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, terdapat beberapa penyesuain terhadap bentuk, ukuran, warna, gambar, dan tulisan dalam papan nama gugusdepan.
Contoh penampakan papan nama gugusdepan tersebut adalah sebagai berikut :
Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Gambar Papan Nama Gugusdepan
Ketentuan tentang papan nama gugusdepan terbaru tersebut antara lain menyebutkan, bahwa :
- Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri) selebar 40 cm
- Bidang lambang WOSM (sebelah kanan) selebar 40 cm
- Bidang tulisan (bagian tengah) selebar 120 cm.
- Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri), berwarna hijau muda
- Bidang lambang WOSM (sebelah kanan), berwarna ungu
- Bidang tulisan (bagian tengah), berwarna coklat muda
- Lambang Gerakan Pramuka, berwarna hitam
- Lambang WOSM, berwarna putih
- Tulisan, berwarna hitam
- Baris pertama : GERAKAN PRAMUKA
- Baris kedua : GUGUSDEPAN (dirangkai tanpa spasi)
- Baris ketiga : Nama Kwartir Cabang
- Baris keempat : Nomor Gugusdepan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar